Banten
Pilkada Lebak, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak, Banten. MK menilai telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pilkada Lebak akhir Agustus 2013 lalu.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, ayah kandung Iti Octavia, telah menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu memenangkan Iti Octavia.
“Bupati Kabupaten Lebak, Mulyadi Jayabaya secara meyakinkan telah memanfaatkan jabatannya dengan cara menghadiri acara-acara yang bersifat kedinasan yang digunakan untuk berkampanye dalam rangka memenangkan Pihak Terkait,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar dalam sidang hari ini, Selasa 1 Oktober 2013.
Dalam putusan MK, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013 itu, MK Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 yang menetapkan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Mulyadi Jayabaya, menurut MK, juga terbukti telah merendahkan martabat etnis tertentu dalam pilkada ini. Pada saat kampanye pasangan Iti – Ade pada 27 Agustus 2013 di Stadion Lapangan Bola ONA, telah menyebarkan isu SARA dengan mengatakan, “Kalau orang Lebak mau bodoh pilih orang Baduy! Orang Baduy itu tidak sekolah. Kalau orang Lebak mau bodoh pilih orang Kanekes”
Sekretaris pemenangan pasangan Iti – Ade, Khaerul Umam mempertanyakan pertimbangan majelis hakim MK yang menerima gugatan pasangan Amir Hamzah – Kasmin. Khaerul Umam menilai, majelis hakim MK telah mengabaikan suara rakyat yang telah mendukung pasangan Iti – Ade. “Di sebelah mana masifnya? Jelas kami merasa kecewa,” ujar Khaerul Umam.
Kendati kecewa, Khaerul Umam mengaku pasangan Iti – Ade akan menang dan suaranya akan lebih tinggi pada Pilkada yang digelar sebelumnya. “Kami harus siap, dan bahkan kami sangat yakin bisa memenangkan suara hingga 70 persen,” kata dia.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, anggota Panwas memiliki kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara ulang (PSU). “Walaupun MK tidak memerintahkan, kami akan tetap melakukan pengawasan, karena itu fungsi kami sesuai undang-undang,” katanya.
(Tempo/KT)