Ciputat Timur

PN Tangerang Berhasil Ambil Alih Tanah Kemenag Dari Warga

Kementerian Agama melalui putusan Pengadilan Tangerangan dinyatakan sebagai pemilik sah atas sejumlah tanah di Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan. Kepemilikan tertuang dalam empat putusan Pengadilan Tangerang, yakni Putusan No: 267/Pdt.G/1996/PN.TNG, Putusan No 283/Pdt.G/1996/PN.TNG, Putusan No:284/Pdt.G/1996/PN.TNG dan Putusan No:287/Pdt.G/1996/PN.TNG.

Kasubag Akuntansi Instansi dan Simak BMN Kementerian Agama, Encep Dimyati mengatakan eksekusi itu dilakukan pada 15 bidang tanah. Namun tahap awal dilakukan pada empat bidang tanah.

“Selebihnya ada yang telah menyerahkan. Jadi warganya secara aktif memberikan tanah tersebut,” ujarnya, Selasa (17/12).

Sedangkan eksekusi tahap awal ini, sambung dia dilakukan pada tanah yang ditempati empat keluarga. Yakni Amiru Rasyid Arifin, Nurjana Djamil, Hermien Roos, dan Ridwan Santoso.

Advertisement

Secara umum, lanjut dia proses eksekusi tetap berjalan sesuai rencana. Meski ada rumah yang tidak dibawa barang-barangnya. Karena pihak terkait bersedia membawa sendiri proses eksekusi sendiri diawali dengan pembacaan surat Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah dibacakan, proses eksekusi dilakukan oleh tim eksekusi PN Tangerang dengan dikawal oleh Satpol PP dan anggota Polres Jakarta Selatan.

“Semua lokasi eksekusi telah dipasang pengumuman status tanah sebagai milik Kementerian Agama,” pungkas Encep Dimyati. (Do/kt). Photo : @ZaenunNuman

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version