Hukum

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembobol ATM

Kabartangsel.com – Unit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa modus yang dilakukan para pelaku pencurian tersebut adalah dengan mematikan saklar.

“Para pelaku melakukan tarik tunai pada mesin ATM dengan memasukkan nomor PIN, selanjutnya pelaku memilih nominal yang diinginkan,” kata Argo dalam konferensi pers di Gedung Resmob Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

“Kemudian ketika mesin ATM tersebut mulai beroperasi untuk menghitung uang sesuai dengan nominal yang diinginkan, pelaku memencet remote saklar sehingga aliran listrik pada mesin ATM putus dan mesin ATM menjadi mati yang sebelumnya saklar mesin ATM diganti oleh pelaku,” sambungnya.

“Selanjutnya pelaku mencongkel mulut pada mesin ATM (tempat uang keluar) dengan menggunakan obeng, dan pelaku lainnya mengambil uang pada mulut mesin ATM menggunakan pinset dan kawat yang sudah dimodifikasi,” tanbah Kombes Argo.

Advertisement

Kombes Argo menyebut bahwa para pelaku mempunyai perannya masing-masing, dari mulai mengintai sampai mematikan saklar ATM. “Pelaku F (32) berperan sebagai mencabut dan mengganti saklar ATM, Pelaku B (49) berperan mengawasi sekitar ATM dan mengalihkan perhatian, Pelaku DF (29) berperan sebagai pengemudi kendaraan, Pelaku TH (35) dan RY (24) berperan mengawasi tempat aksinya,” ungkap Kombes Argo.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (pm/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version