Hukum
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Dua Komisioner KPU
Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya akan kembali memanggil dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkenaan laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Mereka yang akan dipanggil yaitu dua Komisioner KPU, yaitu Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut agenda pemanggilan direncanakan hari ini, Rabu (30/01/2019) siang atau besok Kamis (31/02/2019).
“Iya benar, ada agenda tersebut,” demikian kata Argo, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/01/2019).
Agenda pemanggilan kedua komisioner itu dibuat terpisah. Tetapi, Argo kembali menjelaskan kalau agenda pemanggilan masih sebatas klarifikasi atas laporan yang dibuat OSO atau tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua KPU Arief Budiman dan satu komisionernya, Pramono Ubaid Tantohwi, pada Selasa (29/01/2019). “Masih agenda klarifikasi,” ucap Kombes Argo.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa dirinya akan memenuhi pemanggilan siang ini. Dia memastikan diri hadir dengan komisioner lainnya, Wahyu Setiawan yang juga akan dipanggil.
“Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin,” ujar Ilham dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, KPU menetapkan dua kali Daftar Calon Tetap (DCT) dan memberikan kesempatan dua kali kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai Ketum Partai Hanura pada Desember 2018 dan Januari 2019.
“Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu,” ungkap Pramono.
Sebelumnya, Herman Kadir sebagai pengacara OSO melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/01/2019) lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/Kabartangsel.com/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah Undang-Undang (atau putusan PTUN).
KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI. (FER).