Hukum

Polda Metro Jaya Masih Menahan 7 Tersangka Simpatisan Habib Rizieq Shihab

Jakarta – Tujuh dari 455 simpatisan Rizieq Shihab yang sempat ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Sementara simpatisan lainnya yang terlibat dalam unjuk rasa 1812 telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

“Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang membawa narkoba dua orang, dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Ia menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja, dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Advertisement

Ia juga menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1×24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu. Pihak kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

“Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet,” terangnya.

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12/2020) lalu.

Advertisement

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq Shihab dikarenakan masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster covid – 19.

(pmj)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version