Hukum

Polda Metro: Kasus Habib Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Kabartangsel.com — Laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke pihak Polda Metro Jaya soal ceramah Habib Bahar bin Smith yang diduga, ada unsur ujaran kebencian saat ini sudah naik penyidikan. “Iya untuk kasus bapak Baharudin Smith saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan yah, “ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Adapun terkait soal penyidik untuk pemanggilan kepadanya, kata Argo, hal itu pasti akan dilakukan guna dimintai keterangan atas kasusnya tersebut. “Untuk pemanggilan pastinya akan diagendakan penyidik, kita tunggu,”ujar Argo.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11). Pelaporan terkait pernyataan Habib Bahar yang dinilai mengandung unsur kebencian.

Advertisement

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau tindak pidana tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis dan atau tindak pidana penghinaan terhadap penguasa umum sebagaimana pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP. Laporan itu teregister LP No: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Selain dilaporkan ke Polda Metro, Habib Bahar juga dilaporkan ke Bareskrim dan akan diperiksa besok, Kamis (6/12). (HAR)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version