Hukum
Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor
Kabartangsel.com – Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan press release perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kegiatan dipimpin Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dan didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Penangkapan keempat tersangka berinisial RG (20), SRA (16), ASG (20) dan AT (18) tersebut berawal saat Tim Buser Unit Idik I Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP Kampung Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua.
“Kemudian Tim Buser Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Bambang S Nugroho melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa di Lotte Mart Jalan Ir Juanda akan ada transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan,” terang AKBP Eka di Mapolres Metro Beksai Kota, Senin (18/3/2019).
“Selanjutnya Tim meluncur ke Lotte Mart untuk bertemu seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli motor. Setelah dicek terhadap kendaraan ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, kemudian Tim langsung melakukan penyergapan dan pengangkapan terhadap para pelaku sebanyak tiga orang,” sambungnya.
Kemudian polisi melakukan pengambangan terhadap pelaku lainnya berinisial SRA di rumah kontrakannya di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. “Pelaku berhasil ditangkap serta didapat barang bukti berupa satu buah helm merk KYT berwarna merah, satu buah kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol B 3159 KGU,” jelas AKBP Eka.
“Adapun para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya selalu mengendarai sepeda motor masing-masing satu motor dua orang, dan mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, pelaku RG memetik dengan menggunakan kunci letter T. sedangkan pelaku SRA, ASA dan AT mengawasi sekitar TKP. Dan yang menjual sepeda motor hasil kejahatan adalah pelaku AT,” lanjutnya.
Para pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 8 kali yang masing-masing di wilayah Pengasinan, Rawalumbu danm Jatimulya. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (BHR)