Hukum

Polisi Amankan Pria Dengan Barang Bukti Sabu

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, pada Senin (11/3/2019).

Pelaku berinisial DS (21) diamankan di Jalan Raya Kedaung, Desa Kedung Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan terjadi saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan sedang melaksanakan observasi wilayah dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Kemudian Tim Opsnal Reskrim Merespon informasi tersebut, serta melakukan pemantauan dan anggota melakukan andercover di lokasi,” terang Iptu Anwar kepadaKabartangsel.com, Senin (11/3/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

“Serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan salah satu rumah kontrakan di TKP dan didapati seseorang yang kedapatan membawa barang bukti sabu yang disimpan di dalam kantong celana jeans panjang warna abu-abu,” sambungnya.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Babelan untuk proses penyidikan. “Polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening diduga berisi paket sabu dengan berat bruto 2,1 gr, uang tunai Rp 50.000 dan celana panjang jeans warna biru,” ujar Iptu Anwar.

Advertisement

Iptu Anwar menegaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Babelan masih akan terus mengusut dan melakukan pengembangan kasus tersebut. “Kita akan kembangkan ke pelaku lainnya,” tegasnya. (BHR)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version