Hukum
Polisi Amankan Ratusan Miras Tanpa Izin di Koja
Kabartangsel.com – Tim Opsnal Polsek Koja di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Andry Suharto, SH, MH dan Ipda Jafarudin, SH, mengamankan ratusan minuman keras tanpa izin, pada Minggu (24/02/2019) malam.
Kegiatan berantas miras tanpa izin ini dilakukan di Jalan Mahoni Selatan Rt18/08, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kegiatan pengamanan miras tanpa izin tersebut oleh Jajarannya.
“Barang Bukti 16 dus dengan rincian sebagai berikut minuman anggur 192 botol dan mensen sekitar 10 botol,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Senin (25/02/2019).
Polisi pun mengamankan Devi pemilik warung ‘Teguh’ yang memiliki ratusan miras tersebut untuk dimintai keterangannya. ((PMJ)).