Hukum
Polisi Amankan Sejumlah Pemilik Akun Penyebar Hoax
Polisi berhasil manangkap sejumlah pemilik akun media sosial (medsos) yang kerap memosting konten hoax, ujaran kebencian (hatespeech) dan provokatif. Polisi mengatakan sudah mengidentifikasi para penyebar konten negative tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa berdasarkan pantauan tim patroli siber yang dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, berbagai akun yang bersifat negative sudah terdeteksi.
“Kami sudah mendeteksi berbagai macam akun yang sifatnya provokatif, menyebar hoax, narasi ujaran kebencian. Mereka itu sudah kami pantau. Dari Direktorat Siber telah memprofiling beberapa admin akun,” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Namun Brigjen Dedi belum bisa memaparkan jumlah admin akun medsos yang telah diamankan lantaran penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan juga masih melakukan pendalaman keterkaitan pelaku dengan konten negatif tersebut.
“Sudah diamankan dan setelah pemeriksaan akan kami sampaikan. Saat ini penyidik sedang memeriksa, masih dipilah apakah dia creator, buzzer atau forwarder,” tegas Brigjen Dedi.
Brigjen Dedi menuturkan bahwa ada peningkatan kasus konten negatif tahun ini dibandingkan tahun 2018. “Kalau data dari Siber, Januari sampai Desember 2018 itu ada 52 kasus. Untuk 2019, Januari sampai Juni, itu ada 51 kasus. Artinya ada peningkatan di situ, kalau tahun lalu itu satu tahun 52 kasus, tahun ini dari Januari sampai Juni sudah 51 kasus,” pungkasnya. (pmj)