Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Arisan dan Investasi Bodong Seniali Rp 1,1 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp. Dari hasil ungkap kasus ini didapati 13 orang korban yang sudah melapor, dengan total kerugian senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka berinisial APK (22) warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp.

“Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” kata Kombes Pol Dirmanto, Selasa (31/05/22).

Advertisement

Sementara Ditempat yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menjelaskan, tersangka APK ini mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE, dengan menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggiz

“Pada saat waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” jelas AKBP Wildan Albert.

Sampai saat ini sudah ada 13 orang yang sudah melapor. Sedangkan pengakuan tersangka terdapat 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Pihaknya pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor ke Polda Jatim.

“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim

Advertisement

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan barang bukti yang diamankan yakni 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah simcard, 2 buah kartu debit, 1 unit Hp merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi prin out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tutup AKBP Wildan Albert.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version