Hukum
Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi di Pademangan
Kabartangsel.com – Petugas dari Polsek Pademangan di bawah arahan Polres Jakarta Utara menciduk pelaku sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan laporan polisi nomer: LP / 10 / K / I / 2019 / Sek Pdm, pelaku ‘RM’ alias ‘MR’ yang merupakan warga Pademangan Barat, ditangkap di rumahnya, Jl Budimulia No 08 Rt001/010 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (21/01/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram,” tutur Kombes Argo.
Tersangka pun akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).