Hukum
Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pencurian HP di Bekasi
Kabartangsel.com – Tiga pelaku pencurian antara lain, ‘YM’ (39), ‘D’ (15), ‘YR’ (14), dan ‘F’ (DPO) sukses diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Tambun di bawah koordinasi Polres Metro Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, membenarkan peristiwa kasus pencurian tersebut.
“Iya benar kami mendapatkan kabar tersebut, dan ketiga pelaku sudah kami amankan,” demikian kata Kombes Candra, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Masih dari keterangan Kombes Candra, Korban ‘RY’ bersama dengan temannya ‘EA’ sempat berteriak lantaran pelaku mencuri HP-nya. Pelaku sempat membacok menggunakan senjata tajam ke tubuh korban ‘RY’, kemudian melarikan diri.
Korban yang menerima luka di badan, langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Atas kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. (FJR/ (PMJ))