Hukum
Polisi Kejar 4 DPO Kasus Narkoba Dalam Kemasan Abon Lele
Kabartangsel.com – Tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan Narkotika Riau – Jakarta – Bandung.
Ada 6 pelaku yang diamankan dengan inisial SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele yang berisi 6,5 kg sabu, 40.000 butir Ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand, dengan tersangka GZ yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, bahwa tersangka SUL mengambil barang tersebut di hotel Mangga Besar.
“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka SUL merupakan pengambil empat bungkus Abon Lele berisi ribuan butir ekstasi dari kamar hotel di Mangga Besar, dan berhasil menangkap dan menggeledah Tersangka SUL di kotrakannya di daerah Cipayung, Jakarta Timur,” kata AKBP Calvin kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).
Selain enam pelaku tersebut, hingga kini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya. “Saat akan dilakukan penangkapan, empat DPO yakni HB, YG, TN dan PRESS melarikan diri,” ujar AKBP Calvin. (FJR/BHR)