Hukum
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Terbungkus Kantung Plastik di Bekasi
Kabartangsel.com – Hari ini Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Eljon Manik (45), pria yang dibungkus kantong plastik dan diikat jasadnya di Kali Cibening, Bekasi. Dalam rekontruksi tersebut dua pelaku yakni, Yadih Jaya Karta alias Daeng dan Istri, Wati Simanjuntak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Keduanya tiba di lokasi pembunuhan di gudang arang, Jalan Caman Uara, Jakasampurna, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah warga yangpenasaran menonton dan mengerumuni TKP.
Warga yang menyaksikan meneriaki ketika melihat kedua tersangka dikeluarkan dari dalam mobil. “Pembunuh…! An**, b***! Huuuuuu,” teriak warga di lokasi rekontruksi, Selasa (12/3/2019).
Bahkan adan beberapa warga mencoba mendekati dan menjamah tersangka. Namun polisi melindungi kedua tersangka yang tidak berkata-kata dan hanya tertunduk saat berjalan menuju ke TKP.
Rekonstruksi dijaga ketat oleh puluhan polisi yang terdiri dari Polsek Bekasi Barat, Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Edco.
Sebelumnya diketahui, Eljon dibunuh oleh Daeng di gudang arang tersebut pada Sabtu (2/3/2019) lalu. Tersangka Daeng memukul Eljon dengan menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 6 kali.
Jasad korban ditemukan di jembatan Kali Cibening pada Senin (4/3/2019) pagi. Cinta segitiga menjadi motif pembunuhan Eljon. (FJR/BHR)