Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, mantan Sekretaris Umum FPI (Munarman), resmi ditahan terkait dengan kasus terorisme.
“Statusnya sekarang sudah ditahan sejak tanggal 7 Mei kemarin. Sudah ditahan,” terangnya.
Kabagpenum Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman saat ini sudah bisa dikunjungi.
“Sudah boleh dikunjungi. Kemarin juga baru dikunjungi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, pada momen perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin, Munarman mendapatkan kunjungan. Namun, tidak disebutkan siapa saja yang mengunjungi mantan sekretaris umum FPI tersebut.
“Iya, ada kunjungan saat Lebaran,” imbuhnya.
Sebelumnya Ia mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Munarman. Sebab, saat itu proses hukum terhadap yang bersangkutan baru mencapai penetapan tersangka dan surat penangkapan.
“Penetapan sebagai tersangka itu tanggal 20 April 2021 dan surat perintah penangkapannya keluar tanggal 27 April,” ujarnya.
“Terkait dengan surat penahanan, penyidik Densus 88 sampai saat ini belum mengeluarkan surat tersebut. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” tegasnya. (pmj)
