Hukum

Polisi: Pemanggilan Anies Baswedan Untuk Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi

Polda Metro Jaya kembali memberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rencananya 6 orang akan dilakukan klarifikasi.

“Hari ini kita rencanakan ada 6 kita lakukan pemanggilan undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Tidak itu saja, Yusri Yunus juga menjelaskan, setiap pemanggilan pihak kepolisian jangan langsung dianggap ini dan itu dengan presepsi berbeda. Terutama terkait pemanggilan atau ruang klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan lainnya.

“Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi ‘kok dikriminalisasi’ dan sebagainya dan sebagainya,” tandas Yusri Yunus.

Advertisement

“Ini pemahamannya samakan dulu. Tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?” sambung Yusri.

Ia mengatakan, pemanggilan Anies pada Selasa (17/11) kemarin baru tahap klarifikasi.

“Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan. Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan. Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagianya,” urai Yusri Yunus agar dipahami masyarakat luas. (pmj)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version