Hukum

Polisi Tahan 10 Tersangka Pemilik 202 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Petamburan

Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Timur Tengah yang berlokasi di Petamburan, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan peredaran itu, sebanyak 196 bungkus berisikan narkotika sebanyak 202 kilogram jenis sabu. Wajah para tersangka pengedar barang haram yang bisa merusak generasi bangsa ini terus menunduk malu.

“Kemudian sebanyak 10 orang tersangka berhasil kita amankan di lokasi di salah satu hotel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Kasatgas Merah Putih Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan jaringan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 800 kilogram di Banten pada Mei 2020.

“Jaringan ini masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada bulan Januari 2020 dan sabu seberat 800 Kilogram di Serang Banten pada bulan Mei 2020,” ucapnya.

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (pmj)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version