Hukum

Polisi Tangkap Pria Yang Mencabuli Anak Tirinya

Kabartangsel.com – Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota berhasil mgngungkap kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial MM (46) dilaporkan ibu kandung korban berinisial M lantaran kepergok melakukan cabul terhadap putrinya, antara bulan Nopember 2018 sampai dengan Kamis 3 Januari 2019.

Kejadian bermula pada Kamis (3/2/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban bermain gitar di depan rumah bersama ibunya. “Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk buang air kecil, setelah selesai buang air kecil korban berjalan ke luar rumah melewati kamar pelaku,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada Kabartangsel.com, Senin (18/3/2019).

“Lalu korban dipanggil pelaku untuk masuk ke dalam kamar, saat di kamar lalu pelaku menyuruh korban tiduran di samping pelaku kemudian tangan pelaku memegang tangan korban dan dimasukkan ke dalam celana pelaku lalu pelaku menyuruh korban utk memegang-megang kemaluan pelaku, sambil mengatakan ‘Awas jangan bilang mamah, kalau bilang nanti Putri Bapak Pukul’,” sambungnya.

Tidak lama kemudian Ibu korban datang dan memergoki tindakan pelaku. “Pelaku kaget dan langsung berdiri. Lalu pergi ke depan rumah, setelah keesokan harinya korban ditanya ibunya dan korban menerangkan bahwa sebelumnya (Novemvber 2018) pelaku melakukan perbuatan yang sama dengan cara menyuruh korban membuka celananya lalu pelaku juga membuka sendiri celananya,” ujar Kompol Erna.

Advertisement

“Setelah itu korban dipangku sambil menghadap pelaku, kemudian pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku mengeluarkan sperma, atas kejadian tersebut ibu kandung korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan,” lanjutnya. (BHR)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version