Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., meminta kepada ormas agar tidak melakukan kegiatan sweeping atau razia terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Puasa Ramadhan 2023. Menurutnya, sweeping bukanlah merupakan tugas ormas, melainkan para penegak hukum yang berwenang.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” jelas Kombes. Pol. Hengki, Sabtu (25/3/23).
Ia mengungkapkan bahwa petugas yang berhak untuk melakukan razia sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah Polri, termasuk Surat Edaran dari Dinas Parisiwata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta.
“Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00. Kita ingatkan agar taat aturan, jam 24.00 paling tidak setengah jam sebelumnya 23.30 dia sudah close order. Sehingga, bisa melakukan penagihan selama setengah jam,” jelasnya lebih lanjut.
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota itu juga mengimbau pada pengusaha agar menaati aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 009/III/SE/2023, tanggal 21 Maret.
“Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Jadi, 1 bulan penuh akan kita pantau setiap malam. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk,” tutupnya.
(tbtn)