Hukum

Polisi Tetapkan 257 Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Polda Metro Jaya melakukan tindak tegas terhadap pelaku kerusuhan aksi 22 Mei. Kali ini, jumlah pelaku kerusuhan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi berjumlah 257.

Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Rincian Argo, 72 tersangka dari pelaku kerusuhan di Bawaslu.

“Kemudian di petamburan ada 156 tersangka. Kemudian di gambir ada 29 tersangka. Jadi keseluruhannya ada 257 tersangka,” ujarnya.

Advertisement

Argo tak membantah, pelaku kerusuhan juga terdapat yang melakukan pembakaran asrama, dan ada yang melawan petugas.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan polisi di antaranya celurit dan bom molotov.

Polisi menegaskan, para perusuh dan pembakaran di asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat, merupakan orang suruhandan kini aktor yang berada di balik insiden penyerangan itu sedang dicari polisi.

“Jadi bahwa pelaku-pelaku yang kita tangkap sebanyak 257 ini ada yang menyuruh, ada beberapa uang tadi di amplop ini dan sudah me-setting kegiatan,” paparnya.

Advertisement

Para pelaku kerusuhan ini juga terdapat dari di luar Jakarta yang kemudian bahwa para tersangka yang tadi disuruh itu berasal dari luar Jakarta dan kemudian dari Jawa Barat dia kemudian datang ke Sunda Kelapa.

“Disana, ketemu beberapa orang di sana, yang sedang kita cari sedang kita gali siapa orangnya yang ditemuinya dan kemudian,” jelasnya. (pmj)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version