Hukum

Polisi Tuntaskan Kasus Hoax Surat Suara Tercoblos 7 Kontainer

Kabartangsel.com- Kasus hoax surat suara tercoblos 7 kontainer dengan tersangka MIK dinyatakan telah rampung atau P21. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dan Kanit 3 Cyber Crime Polda Metro Kompol Garudin, seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dilengkapi. Tersangka sendiri akan diserahkan sesuai dengan aturan yang ada.

Tersangka kasus Hoax surat suara tercoblos 7 kontainer di Polda Metro. (Foto : Kabartangsel.com/Fjr).

“Saya sampaikan untuk perkembangan kasus 7 Kontainer kotak suara tercoblos yang berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Sudah lengkap. Tersangkanya sendiri MIK ini akan kami serahkan,” tandas Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro, Kamis (28/2).

Diterangkan Argo, polisi telah menangkap seseorang yang menyebarkan hoax tersebut dengan inisial MIK. Pelaku ditangkap di daerah Banten. Dari pengakuannya, ia mengupload kasus hoax tersebut pada 2 Januari 2019.

“Kata pelaku, file yang didapatnya dari media sosial facebook. Lalu ia menshare informasi hoax tersebut terkait surat suara tercoblos 7 kontainer,” jelas Argo Yuwono. (Fjr/Gtg-03).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version