Hukum
Polisi Ungkap Kasus Penjualan Senjata Airgun
Kabartangsel.com – Unit 2 Tipidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kanit 2 Tipidum Ipda Aris, SH, berhasil menangkap pelaku penjualan senjata jenis airgun.
Pelaku ‘AS’ alias Anto ditangkap anggota Polres Pelabuhan di pelataran parkir Mini Market Alfamart Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (19/02/2019).
Total barang bukti yang ditangkap polisi berupa senjata airgun yng disita dari pengungkapan kasus ini sebanyak dua pucuk. Yaitu, airgun jenis Revolver 733, dan airgun jenis Glock 19.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSI, membenarkan pengungkapan kasus tersebut serta penangkapan pelaku.
“Tim Opsnal 2 Tipidum berhasil menangkap tersangka Agus Susanto alias Anto dan menyita padanya barang bukti berupa satu pucuk senjata airgun jenis glock 19 yang merupakan hasil pengembangan pengungkapan,” tutur AKP Faruk, Rabu (20/02/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini kembali menuturkan, bahwa peran tersangka ‘AS’ yang menjual senjata airgun jenis revolver 733 kepada tersangka ‘DMW’ yang selanjutnya dijual oleh tersangka ‘DMW’ kepada pemesan di Sunter, Jakarta Utara.
“Dengan disitanya senjata airgun jenis glock 19 dari tersangka ‘AS’ pada saat dilakukan penangkapan, semakin memperkuat pembuktian bahwa tersangka ‘AS’ adalah benar orang yang telah menjual senjata airgun sebelumnya kepada tersangka ‘DMW’,” ungkap AKP Faruk.
Para tersangka pun akan disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951. (FER).