Hukum

Polres Jakarta Utara Bekuk Satu Pencuri yang Rampas Handphone di Toko Vape

Anggota Reskrim Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pencurian serta perampasan handphone. Adapun pelaku yang berhasil ditangkap polisi yaitu berinisial (ALS). Sementara (DC) masih diburu polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara (Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan) menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Ia melanjutkan, Senin (05/04/2021) malam, sekitar pukul 21.30, saat korban (AL) bersama anaknya pergi ke toko vape store RCF yang berada di TKP. Setelah sampai di toko vape, (AL) meninggalkan anaknya di luar toko dengan alasan bahwa di dalam tokok penuh dengan asap.

“Kemudian anaknya yang duduk di atas motor sambil memegang handphone didatangi oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Lalu ke dua orang tersebut merampas handphone anak tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana yaitu barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali sebagian atau selurruhnya milik orang lain dengan cara melawan hak/hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sambungnya.

Dalam jumpa pers, juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK)  dan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara (Iptu. Asman Hadi). (pmj)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version