Hukum

Polres Lebak Ringkus Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

 Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan FA (33) warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Pelaku ditangkap pada Minggu (09/10/2022) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan kronologis awal penangkapan.

“Awalnya personel Satresnarkoba Polres Lebak mendapat info peredaran gelap narkotika di wilayah Rangkasbitung. Setelah dilakukan penyelidikan personel mendapati orang yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan terhadap FA di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Minggu (09/10/2022) sekira jam 03.00 WIB,” kata Malik pada Jumat (14/10/2022).

Advertisement

Malik menambahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil didapatkan barang bukti puluhan paket sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 46 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,78 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip bening, 1 lakban warna hitam dan 1 handphone,” tambah Malik.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version