Hukum
Polres Pelabuhan Ungkap Perdagangan Airsoftgun Ilegal Melalui Medsos
Kabartangsel.com – Bertempat di ruang Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, telah dilangsungkan acara konferensi pers perihal pengungkapan tindak pidana Undang-Undang Darurat penjualan atau perdagangan airsoftgun ilegal di media sosial.
Jumpa pers bersama 65 rekan media tersebut dibuka oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono, SIK; dan dihadiri oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Agung Budi Leksono, SH, SIK, MPd; dan Kasat Reskrim AKP M Fahruk Rozi, SH, SIK.
Dalam Konferensi Pers itu Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka penjual airsoftgun ilegal tersebut melalui medsos yaitu Facebook dan Instagram.
“Dua di antaranya diamankan di wilayah Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara inisial berinisial ‘DK’ dan ‘ULM’ serta 1 orang berinisial ‘FA’ diamankan di Parkiran Mall Pluit Village,”ungkap AKP Fahruk, di Jakarta, Senin (21/01/2019).
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 22 unit air softgun berbagai merek berikut aksesoris seperti peluru gotri, magazen dan gas co2.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 thn 1951. (FER).