Hukum
Polres Tangsel Tangkap 6 Pelaku Pembacok Nenek Elih
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisisan Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan nenek Elih (73) di pos salah satu ormas di Kampung Buaran RT 01/02 Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong . Sebanyak enam tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.
Para tersangka yaitu MBM (16) ditangkap di daerah Pondok Aren, FSL alias KMG (21) di Kembangan Jakarta Barat, PRN alias MDR (39) di Depok, RTO alias UBY (26) di Kembangan Jakarta Barat, MST alias MM (39) di Sawangan Depok dan BCRI alias BR (18) di Ciledug.
“Atas perbuatan pelaku terhadap korban, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau pidana mati,” tegas Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto.
Seperti diketahui, Kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap nenek Elih tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2017) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dibacok menggunakan golok dibagian tangan hingga putus, kaki, dan dibawah ketiak sebelah kanan mengalami pendarahan dan luka terbuka hingga korban meninggal dunia pada Senin (14/8/2017).