Hukum
Polrestro Jaktim Tangkap 5 Penganiaya Yang Menyebabkan Korban Jiwa
Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait penangkapan 5 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa. Konferensi pers dilakukan dilakukan Kasat Reskrim AKBP Ida Ketut Gahananta dan Kasubbag Humas Restro Jaktim AKP Diyah Tien Agustinah.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Ida menjelaskan kronologis penganiayaan yang terjadi di depan Masjid At-Tun, Jalan Kramat, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (29/3/2019) lalu.
“Awalnya pelaku berinisial W, CA, BAP dan S sedang nongkrong. Tiba-tiba melintas di depan korban Deden dengan menggunakan sepeda motor yang menggeloyor di depan para pelaku yang sedang nongkrong,” terang AKBP Ida di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).
“Kemudian salah satu pelaku menegor dengan kata-kata ‘woy, lo mabok ya’, yang kemudian dijawab salah satu korban ‘gua ga mabok tapi giting’ namun pendengaran dari pelaku ‘woy ga mabok anjing’,” sambungnya.
Tidak terima dengan kata-kata tersebut, pelaku W menstarter motor dan pelaku CA memboncengnya. “Sesampainya di TKP, korban Tarno dipukul dengan tangan kosong oleh CA sebanyak satu kali dan kemudian datang pelaku yang lainnya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban,” ujar AKBP Ida.
Unit Resmob Polres Metro Jaktim yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan lima pelaku di tempat kejadian. Kelima pelaku yang berhadil diamankan berinisial W, CA, S, BAP dan N. “Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap AKBP Ida.
Selain kelima pelaku yang berhasil diamankan, Polisi juga masih mengejar 3 pelaku lainnya yang berinisial A, Y dan M. para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2 ke 3e subs pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BHR)