Banten

Program Pencegahan Korupsi, Sembilan Provinsi Ini Didampingi KPK

Sepanjang 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar meningkatkan program-program pencegahan korupsi. Salah satunya dengan mendampingi sembilan pemerintah daerah yang rawan terjadinya korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexande Marwata mengungkapkan, pihaknya mendampingi tiga daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi karena kasus korupsi yang berulang. Ketiga daerah itu, yakni Sumatera Utara, Riau dan Banten. Sementara tiga daerah lainnya, yakni Aceh, Papua, dan Papua Barat didampingi karena mengelola dana otonomi khusus yang cukup besar dari pemerintah pusat.

“Kami melakukan pendampingan beberapa provinsi di bidang koordinasi supervisi pencegahan di beberapa provinsi. Tiga daerah karena tingkat kerawanan berulang, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Banten. Sementara tiga daerah mengelola dana otonomi khusus, yakni Aceh, Papua dan Papua Barat,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1).

Dikatakan Alex, terdapat tiga daerah lain yang meminta pendampingan KPK. Ketiga daerah itu, yakni Bengkulu, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Advertisement

“Sehingga 2016, KPK melaukan pendampingan di sembilan provinsi,” katanya.

Dijelaskan, KPK mendorong sembilan pemerintah daerah ini untuk memperbaiki sistem tata kelola anggaran, perencanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mengadopsi praktek terbaik tata kelola pemerintahan berbasis elektoronik seperti e-procurment dan perbaikan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) atau inspektorat.

“Program berbasis elektronik misalnya dapat (diadopsi) dari Jawa Barat di bidang perencanaan anggaran, PTSP, pajak kendaraan bermotor dan implementasi tunjangan perbaikan penghasilan, aplikasi perencanaan dan penganggaran keuangan Pemkot Surabaya dan aplikasi perizinan terpadu milik Pemkab Sidoarjo,” katanya.

Selain itu, Alex menyatakan, pihaknya mendorong agar setiap pemerintah daerah di Indonesia memperkuat APIP. Dikatakan, banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan.

Advertisement

“Kita berharap melalui PP atau perubahan perundang-undangan aparat pengawasan pemerintah bisa diperkuat,” katanya. (rls)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version