Hukum

Prostitusi Online di Malang, Polisi Tetapkan PA dan Mucikari Sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan tersangka kepada publik figur berinisial PA dan sang mucikari J yang diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) di Hotel Kota Batu, Malang.

“Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Barung masih belum bisa merinci secara detail identitas PA yang ditangkap itu. “PA ini adalah publik figur, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, tetapi jelas dia adalah public figure yang pernah muncul di media,” ujar Barung.

Selain mengamankan 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). “Iya, sudah kita amankan Barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,” ungkap Barung.

Advertisement

Selain itu, polisi menjelaskan bahwa ada uang muka yang diduga digunakan untuk menyewa publik figur berinisial PA. “Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,” ujarnya.

Uang muka tersebut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut. “Nah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi,” tegas Barung.

Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW. (pm/kts)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version