Banten

Provinsi Banten Tunda UNBK dan UNKP Tahun 2020

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) tahun 2020 tingkat SMA dan SMK melalui susulan surat Nomor 420/0931-Dindikbud/2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Corona.

Dalam surat yang ditandatangani PLt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisni Banten M Yusuf tertangggal 14 Maret 2020 itu dijelaskan, penundaan UNBK dan UNKP Tahun 2020 berpedoman pada ketetapan Gubernur Banten tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Provinsi Banten serta situasi dan kondisi terkini dalam menyikapi kewaspadaan penyebaran virus corona.

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) untuk provinsi Banten DITUNDA untuk waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan SMA/SMK/SKh baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Banten, siswa dapat belajar di rumah masing-masing melalui Kelas Maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud Republik Indonesia. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk bekerja seperti biasa sampai diterbitkannya kebijakan yang baru.

Advertisement

Sebagai informasi, pada Minggu (15/3), Gubernur Banten Wahidin Halim menghadiri dan memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corono di Pendopo Kabupaten Tangerang, di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Rapat Koordinasi Penetapan KLB Corona se-Tangerang Raya itu juga dihadiri oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief Rachadiano Wismansyah, serta Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Salah satu point dari Rakor Penetapan KLB Corona se-Tangerang Raya itu, satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK/RA/BA/TA, SD, SMP se-Tangerang Raya diliburkan dan digantikan dengan siswa belajar mandiri di rumah masing-masing.

Melalui penetapan itu, satuan pendidikan di Tangerang Raya mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh dinyatakan libur dan digantikan dengan siswa belajar secara mandiri di rumah masing-masing. (rls/fid)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version