Banten
PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 28 Juni, Tempat Ibadah, Rumah Makan Hingga Mal Boleh Buka
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan kembali diperpanjang selama 14 hari kedepan, sampai tanggal 28 Juni 2020.
Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari Minggu siang (14/6).
“PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (15/6/2020).
Zaki mengungkap, PSBB jilid ke-4 itu didasari pada fakta bahwa masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya. Selain itu, Pemda juga melihat survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan bahwa PSBB juga diperpanjang karena jilid sebelumnya telah berakhir, hari ini. Namun, mengingat wilayah lain di Banten mulai muncul zona merah dan orange, Gubernur Banten Wahidin meminta agar PSBB kali ini lebih tegas.
“Beliau (gubernur) meminta kalau ada pelanggaran lebih tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan, PSBB kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana terdapat banyak pengecualian yang melonggarkan sejumlah fasilitas umum beroperasi seperti tempat ibadah, mal, hingga tempat makan.
“Kita tidak khawatir, karena dalam pengawasan akan melibatkan pemilik atau pengelola ruko atau mall. Untuk di tempat ibadah pun sama, misalnya masjid, kita meminta para dewan pengurus untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19. Di mall atau tempat makan pun begitu, wajib bermasker, pengunjung dikurangi 50 persen dan lainnya,” ungkapnya. (ind/kts)