Hukum
Pukul Penyawer Biduan dengan Botol, Kumis Diamankan Polsek Serpong
Malang menimpa UR (37), usai menyawer seorang biduan, tiba-tiba kepalanya dipukul dengan menggunakan botol oleh R (53) alias Kumis. Akibat pemukulan yang dilakukan kepada UR, Kumis pun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serpong.
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2017 di warung Radi Bewok di Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serpong.
“Korban selesai menyawer penyanyi/biduan dan melintas di depan bangku pelaku. Melihat korban menyawer penyanyi, pelaku tidak senang dan mendekati korban sambil membawa botol bir putih kemudian langsung memukul kepala korban dengan botol bir putih sebanyak 2 kali hingga botol pecah dan korban terluka,” ungkapnya.
Malang menimpa UR (37), usai menyawer seorang biduan, tiba-tiba kepalanya dipukul dengan menggunakan botol oleh R (53) alias Kumis. Akibat pemukulan yang dilakukan kepada UR, Kumis pun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serpong.
Kasubbag Humas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Mansuri menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2017 di warung Radi Bewok di Kelurahan Paku Jaya Kecamatan Serpong Utara.
“Korban selesai menyawer penyanyi/biduan dan melintas di depan bangku pelaku. Melihat korban menyawer penyanyi, pelaku tidak senang dan mendekati korban sambil membawa botol bir putih kemudian langsung memukul kepala korban dengan botol bir putih sebanyak 2 kali hingga botol pecah dan korban terluka,” ungkapnya.
AKP Mansuri jelaskan, Kumis telah diamankan Unit Reskrim Polsek Serpong pada hari Kamis (23/2/2017) sekitar jam 14.00 Wib di jalan HR. Rasuna Said RT 002 / 05 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (tts/fid)