Kabupaten Tangerang

Puluhan Gepeng dan Manusia Silver di Kabupaten Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan

TANGERANG – Puluhan gelandangan pengemis (gepeng) dan manusia silver ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP dan Polresta Tangerang dari sejumlah titik.

“Kami bawa PMKS tersebut ke UPT Rehabilitasi PMKS di Jayanti untuk dilakukan pembinaan,” kata Kasi Rehabilitasi Eks Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang, Susilawati.

Para gepeng dan manusia silver yang terjaring dalam sesi pertama melakukan tes Rapid Antigen terlebih dahulu.

Tes yang dilakukan Puskesmas Jayanti tersebut untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum mendapatkan pembinaan di UPT Rehabilitasi PMKS.

Advertisement

“Dari belasan PMKS tersebut, terdapat empat anak punk dan dua manusia silver yang ikut terjaring untuk dilakukan pembinaan. PMKS yang terjaring pada sesi tersebut juga dilakukan tes Rapid Antigen sebagai langkah penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Sementara itu Kepala UPT Rehabilitasi PMKS Sugiyono mengatakan, setelah para PMKS menjalani tes Rapid Antigen, maka dilakukan assesment untuk dilakukan pembinaan. Adapun pembinaan sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.

Razia gabungan PMKS diikutsertakan pihak lain, seperti Satpol PP dan Polres Kota Tangerang. Keikutsertaan tersebut untuk membantu pengamanan dan operasi penertiban.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Rusnandar mengungkapkan, keikutsertaan Satpol PP untuk membantu Dinas Sosial dalam rangka kegiatan penertiban gelandangan dan pengemis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Advertisement

“Satpol PP harus bersinergis untuk menerapkan aturan, dalam hal ini penertiban gelandangan dan pengemis yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Rusnandar.

Sementara itu, Kanit Bimtibmas Sat Binmas Polres Kota Tangerang Iptu Hambali mengungkapkan, keikutsertaan polisi juga untuk membantu operasi penertiban PMKS.

“Sifat bantuan polisi adalah mengamankan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau pun tindak pidana,” pungkas Hambali. (RIK/WT)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version