Hukum
Ratna Sarumpaet Masih Enggan Bocorkan Saksi Sidang Pekan Depan
Kabartangsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet perihal nota pembelaan yang meminta kasus berita bohong (atau hoax) terhadap dirinya untuk diberhentikan.
“Mengadili, menilai eksepsi penasehat hukum terdakwa (Ratna Sarumpaet) sepenuhnya. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Kamis (21/2/2019), telah disusun secara cermat dan tepat hingga bisa digunakan untuk melanjutkan perkara lebih lanjut,” demikian kata Ketua Majelis Hakim, Dr Joni, SH, MH, dalam persidangan, di PN Jaksel, Selasa (19/03/2019).
Dengan putusan tersebut, Hakim akan meneruskan kasus berita bohong (atau hoax) dengan terdakwa Ratna Sarumapet. “Memutus perkara Terdakwa Ratna Sarumpaet untuk dilanjutkan,” ujarnya menegaskan.
Namun demikian, dalam persidangan Ratna Sarumpaet terlihat lesu setelah mendengar putusan sela Majelis Hakim persidangan, yang menolak eksepsi atau nota pembelaannya, yang dibacakan pada Rabu (06/03/2019) lalu.
Boleh dikatakan, raut wajah Ratna Sarumpaet tidak seceria (murung) ketika usai menjalani persidangan agenda jawaban JPU atas eksepsinya. “Ya kalau dibilang menerima juga enggak, kecewa juga enggak. Kita jalanin aja ke depannya, kan yang menentukan di sana (Hakim),” ungkap Ratna.
Sambil berjalan, Ratna belum mau membocorkan siapa saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan proses hukumnya di Pengadilan nanti. (FJR/ (PMJ)).