Banten
Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Berakhir sudah sepak terjang mantan gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, ia baru saja divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di mana Atut menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
”Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara jika tidak dapat membayar denda,” ucap Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.
Ratu Atut Chosiyah dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam hal ini, Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp 1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Ratu Atut dalam jabatannya sebagai Gubernur Banten dianggap tidak memberikan contoh baik terkait pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum. Selain itu, saat ini Politikus Golkar tersebut adalah seorang ibu yang sangat diperlukan tenaganya untuk keluarga. (jp/kt)