Hukum

Reskrim Polsek Cikarang Selatan Bekuk Pelaku Ganjal ATM, Ini Kronologis Sebenarnya

Kabartangsel.com — Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di bawah arahan Polres Metro Bekasi, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ganjal ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kombes Argo dari keterangan para saksi, pada Rabu (14/11/2018) lalu, sekira pukul 15.00 WIB pelapor (korban) ‘NJ’ datang ke supermarket Giant dengan tujuan untuk mengambil uang.

Namun demikian, saat ‘NJ’ memasukan kartu ATM tidak bisa masuk. Kemudian datang pelaku “A’ dan ‘I’ alias ‘A’ berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM tersebut.

Para pelaku ganjal ATM yang diamankan pihak Kepolisian. (Foto: PMJ News)

Masih dari penuturan Kombes Argo, setelah korban memberikan kartu ATM miliknya oleh pelaku ‘A’, kartu ATM itu ditukar dengan kartu ATM miliknya yang sudah dipersiapkan.

“Setelah kartu milik pelaku masuk ke dalam mesin ATM kemudian pelaku ‘A’ pergi dan perannya digantikan oleh ‘I’ selanjutnya ‘A’ menyuruh korban untuk menekan pin ATM dan setelah pelaku hafal pin ATM tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh ‘D’,” urai Kombes Argo melanjutkan, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Advertisement

Kombes Argo kembali menjelaskan, selanjutnya pelaku ‘A’ memberikan no pin korban ke ‘A’ di mana ‘A’ langsung menuju ATM dan melakukan transaksi dengan menggunakan ATM milik korban di mana melakukan penarikan 15.000.000 dan transfer ke beberapa rekening bank atas nama ‘S’ seluruhnya Rp. 52.506.500.

Para pelaku ganjal ATM yang diamankan pihak Kepolisian.

“Pelaku sebelum melakukan perbuatannya terlebih dahulu mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, dan kartu ATM milik pelaku bisa masuk karena bagian bawah kartu ATM tersebut diamplas agar lebih tipis dari kartu ATM pada umumnya,” jelasnya menambahkan.

Setelah menerima adanya laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku tinggal di daerah Serang Banten, dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Dari keterangan ‘S’ bahwa dia diberikan uang senilai Rp1. 500.000 oleh ‘D’ untuk membuat buku tabungan dan ATM sebanyak 5 bank yaitu BCA,  CIMB Niaga,  BRI,  BNI dan Mandiri di mana uang tersebut untuk kerja yang mana kalau uang masuk akan diberikan bonus. Selanjutnya didaftarkan kelima bank oleh ‘S’ dan buku tabungan serta ATM diberikan ke ‘D’ yang mana ‘S’ dalam pekerjaan tersebut mendapat keuntungan Rp950.000,” papar Kombes Argo.

Barang bukti ATM yang diamankan polisi.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku Adriandi dan mengakui perbuatannya. Sementara, ‘D’ dan ‘I’ menghilang.

Berikutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna diproses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsidair 378 KUHP subsidair 372 KUHP. (FER).

Advertisement

 

 

 

 

Advertisement

 

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version