Hukum

Reskrim Polsek Karawaci Ciduk Dua Pencuri dengan Pemberatan di Toko Kosmetik

Kabartangsel.com — Personel Unit Reskrim Polsek Karawaci di bawah arahan Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rangka operasi ‘Cipta Kondusif 2018’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, ada dua tersangka yaitu ‘NIM’ bin ‘L’ berprofesi karyawan swasta adalah warga Tangerang dan ‘ES’ bin ‘M’ merupakan warga Jakarta Barat yang berprofesi wiraswasta.

Para pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kombes Argo menerangkan, pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di toko kosmetik Safri Jaya, Jalan Proklamasi Rt01/09  Kelurahan Cimone, Karawaci, dengan modus membongkar gembok pintu rollingdoor menggunakan gunting  baja. Kemudian  korban melaporkan ke Polsek Karawaci  pasca dilaporkannya peristiwa tersebut.

“Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu James Herizanto, SH  beserta tim Buser Polsek Karawaci melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi saksi-saksi. Hasilnya diperoleh identitas pelaku yang berjumlah 2 orang. Selanjutnya diperoleh informasi, bahwa para pelaku diketahui keberadaannya di daerah Sekneg di wilayah Kebon Nanas,” urai Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Para pelaku pencurian yang diamankan polisi.

Masih dari keterangan Kombes Argo, anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim  melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ‘NIM’ alias ‘S’ dan ‘ES’ alias ‘G’. Lalu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Karawaci guna pemeriksaan selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, gunting baja ukuran besar dan kecil, uang ringgit Malaysia 3 lembar, uang dolar AS 3 lembar, uang dolar Singapura 1 lembar, uang riyal Arab Saudi 1 lembar, 14 buah minyak rambut merek Morris Pomade, 4 buah minyak rambut merek Gatsby, 1 kotak pewarna rambut merek Elips, 2 buah botol lotion merek Nivea, 1 buah botol lotion merek Aulia, 4 buah pemutuh wajah merk Sari Ayu, dan 4 buah cream wajah.

Advertisement
Barang bukti pencurian yang diamankan polisi.

Pelaku pun disangkakan dengan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (FER).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version