Hukum

Rizieq Shihab Tersangka, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Tegaskan Segera Lakukan Penangkapan

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si menegaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di petamburan. 

Penangkapan juga akan dilakukan kepada lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni HU, A, MS, SL, dan HI.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, termasuk Rizieq Shihab untuk 20 hari ke depan.

Advertisement

Surat pencekalan ke luar negeri itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version