Politik

Salah Objek, KPU Tangsel Minta Permohonan Muhamad-Rahayu Saraswati Ditolak MK

Sejumlah dalil yang disampaikan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dibantah oleh KPU Kota Tangerang Selatan (Termohon). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangerang Selatan (PHP Walkot) dengan Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 pada Jumat (5/2/2021) sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Saleh mengatakan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan. Selain itu, menurutnya, dalil-dalil pemohon tidak ada satupun membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara. Lebih lanjut Saleh menjelaskan, Pemohon tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari H pemungutan ke Bawaslu Provinsi Banten. “Karena pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan,” jelas Saleh.

Sementara kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait) membantah tuduhan yang didalilkan pemohon mengenai dana baznas. Menurutnya, kegiatan baznas adalah rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang memang dihadiri Walikota Airin Rachmi Diany.

Sedangkan Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan kegiatan pemberian sumbangan yatim piatu dan Walikota Tangsel memberikan sambutan pada acara tersebut di 20 kelurahan. Kemudian mengenai adanya dugaan pertemuan walikota dan wakil walikota serta camat, hasil laporan dituangkan dalam form A pengawasan Bawaslu Tangerang Selatan.

Advertisement

Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon juga menyampaikan adanya terjadi Penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait). Pemohon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 (tujuh) kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan Pihak Terkait. Adapun 7 (tujuh) kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Setu, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Serpong Utara. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version