Kota Tangerang

Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Gerebek Markas Pemuda Pancasila di Cibodas

TANGERANG — Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penggerebekan terhadap markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kamis (1/4).

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial ZR saat menggunakan sabu di dalam markas PAC PP kecamatan Cibodas.

“Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya sebagaimana dilansir dari RMOLBanten.

Pratomo menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas tersebut. Dimana, markas tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Advertisement

“Pada saat digeledah, kami  menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya,” paparnya.

Ia menjelaskan, di lokasi penggerebekan di temukan sebuah kunci mobil, pada saat di periksa didalamnya ada puluhan miras. Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil.

“Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” ungkapnya.

Prapto menuturkan, dari hasil keterangan pelaku ZR, ia mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO), kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka.

Advertisement

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomer 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” tegasnya.

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

“Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat,” tutupnya.

Sudah Bukan Markas Ormas Pemuda Pancasila

Advertisement

Organisasi Masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang menyebut markas yang digerebek Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Cibodas sudah bukan menjadi markas ormasnya lagi.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Dankoti MPC Ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Zakwan Sembiring, Kamis (1/4) malam.

“Memang benar dulu itu adalah Sekretariat PAC-PP Kecamatan Cibodas selama kurang lebih 15 tahun-an. Tetapi pasca RPP-PAC PP Cibodas pada tahun 2020, Sekretariat PAC-PP Cibodas sudah tidak ditempati lagi,” terang Zakwan sebagaimana melansir dari RMOLBanten.

Zakwan menuturkan, pihaknya telah menyerahkan kembali tempat tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Pasalnya, ex markasnya tersebut sudah tidak lagi dipergunakan.

Advertisement

“Pengurus PAC-PP Kecamatan Cibodas yang baru sudah berkordinasi dengan instansi terkait, sudah menyerahkan Sekretariat tersebut kepada pihak dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Zakwan juga menegaskan, seorang yang tertangkap tangan tengah menggunakan narkotika jenis Sabu di dalam bekas markasnya berinisial ZR bukanlah merupakan anggota Ormas PP.

“Yang tertangkap itu bukan anggota atau pun kader Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Cibodas. Serta tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila (PP),” tegasnya. (red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version