Politik

Selama Pilkada Tangsel 2020, Bawaslu Tindak 84 Pelanggaran

Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa ada 84 pelanggaran yang ditindak oleh Gakkumdu. Adapun 84 pelanggaran tersebut didapatkan dari 72 laporan hingga 12 temuan oleh pengawas.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Jajuli menjelaskan bahwa dari laporan dan temuan tersebut, ada beberapa pelanggaran yang diteruskan atau bahkan tidak bisa ditergistrasi.

”Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya  bukti dan lainnya,” kata dia saat melakukan rapat Evaluasi Gakkumdu di Bukit Pelayangan, Serpong, Selasa (29/12).

Dia menambahkan juga sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa. Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi.

Advertisement

Sementara proses pelanggaran banyak terjadi pada masa tahapan kampanye. ”Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya,” kata dia.

Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta. (rls/red/fid)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version