Serpong Utara

Serpong Utara Gelar Koordinasi Internal Tentang Tata Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian

Berkembangnya tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya di Kecamatan Serpong Utara membuat pemerintah setempat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, pemerintah kota Tangsel mengadakan kegiatan Koordinasi internal dengan Muspika Tentang Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian yang diselenggarakan oleh Kecamatan Serpong Utara pada Jumat, 29 Juli 2016 di Aula Kantor Kecamatan Serpong Utara.

Sebanyak 170 peserta yang berasal dari pengusaha spa, karaoke, panti pijat, RT, RW, kelurahan dan pelajar ini diberikan pemaparan oleh narasumber dari Kantor Budaya dan Pariwisata Tangsel, Satpol PP Tangsel, Dinsosnakertrans Tangsel, Polsek Serpong, dan Koramil.

“Kegiatan ini sosialisasi kepada mereka para pelaku usaha dan pengunjung tempat hiburan agar dapat melaksanakan usahanya sesuai dengan tujuan utamanya,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Serpong Utara, Agus Supriadi seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangsel tangerangselatankota.go.id.

Selain itu para pengusaha juga agar membuat SKDU di Kecamatan sesuai dengan peruntukannya. Ijin tersebut berpengaruh terhadap usahanya, jika tidak sesuai dengan apa yang diterangkan maka bisa saja usaha tersebut ditutup.

Advertisement

“Para pelajar sengaja kami undang agar mengetahui bahwa sebagai siswa, mereka tidak boleh datang ke tempat hiburan. Terkadang para pelajar ini suka menjadikan hobi untuk pergi ke tempat hiburan dan karaoke sebagai ajang bersenang-senang,” paparnya.

Pada hakikatnya seorang siswa memiliki tugasnya belajar dengan benar dan meraih prestasi, bukan bersenang-senang di tempat-tempat hiburan.

Sementara, Kabid Ketertiban Sarana Umum dan Usaha pada Satpol PP Mumu Muniardi, memaparkan kepada peserta mengenai Perda nomor 9 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Sesuai dengan tupoksi kami, dalam menata kehidupan masyarakat tangsel yang baik, tertib, tentram, bersih dan indah. Maka sudah jadi tanggung jawab kami untuk melakukan pembinaan dan pengendalian tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Advertisement

Dia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha tidak boleh menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial (psk). Apalagi hingga melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Budaya dan Pariwisata Tangsel Yanuar menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut dirinya mengajak pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemkot Tangsel.

“Selama ini kan sering ditemukan pelanggaran, kita ingin mengajak mereka agar mau mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga usaha yang dijalankannya pun akan terus maju dan berkembang,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa banyak jenis usaha hiburan di Tangsel, diantaranya terdiri dari jenis usaha gelanggang olahraga seperti lapangan golf, rumah bilyar, gelanggang renang, lepangan tenis, gelanggang bowling dan lapangan futsal.

Advertisement

Untuk jenis usaha gelanggang seni meliputi sanggar seni, galeri seni, dan gedung pertunjukan seni. Sedangkan jenis usaha hiburan malam meliputi kelab malam, diskotik dan pub. Juga masih banyak lagi usaha hiburan lainnya seperti panti pijat dan karaoke.

“Banyak ketentuan yang harus mereka patuhi. Jika mereka melanggar aturan, resikonya akan mengganggu keamanan masyarakat dan kenyamanan bagi publik,” bebernya.

Untuk usaha hiburan malam tempat usaha harus menggunakan peredam suara, tidak tersedia tempat yang mengarah pada perlakuan asusila, pelayan harus menggunakan pakaian sopan, pada bulan ramadhan tidak boleh beroperasi.

Untuk usaha panti pijat, kamar dilarang menggunakan daun pintu karena hanya boleh menggunakan tirai kain. Pemijat harus berpakaian seragam, sopan, dan rapih. Jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 21.00. Selama bulan Ramadan juga tidak boleh beroperasi

Advertisement

“Jika pengusaha tersebut melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha hingga penutupan kegiatan usaha,” jelas Yanuar.(ts/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version