Hukum
Siang Ini, Hercules Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar
Kabartangsel.com – Hercules Rosario Marshal akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (27/02/2019) siang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan membenarkan siding tuntutan tersebut, di mana JPU akan membacakan tuntutan dalam sidang nanti.
“Ya, hari ini sidang Hercules agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya, di Jakarta.
Edy menjelaskan, dalam sidang Hercules siang nanti, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustiyono.
Meski begitu, dirinya belum mengetahui bahwa tuntutan berapa lama Hercules akan mendekam di balik jeruji besi.
“Untuk jam sidangnya masih menunggu jadwal dari majelis hakim, kemungkinan di atas pukul 12.00 WIB,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penguasaan tanah PT Nila di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ((PMJ)).