Hukum
Sidang Dibuka, Hal Ini yang Ditanyakan Ratna Sarumpaet
Kabartangsel.com – Sidang kasus kebohongan (hoax) publik dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/02/2019) berlangsung sekitar pukul 09.35 WIB.
Majelis Hakim baru memulai sidang langsung menanyakan kepada Ratna kapan ia ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Sejak 5 Oktober 2018,” terang ‘RS’ dalam sidangnya, Kamis (28/2).
Berdasarkan informasi, setelah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian RS menghabiskan waktu di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya dengan membaca buku.
Namun, beberapa kali Ratna mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kuasa hukum sempat meminta penangguhan penahanan.
Tetapi, oleh penyidik penangguhan itu ditolak tanpa penjelasan.
Dalam kasus ini Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 10 tahun penjara. ((PMJ)).