Hukum
Sigap! Personel Buser Koja Ringkus Pelaku Pencurian
Kabartangsel.com – Tim Buser Polsek Koja, Jakarta Utara berhasil mengungkap serta menagkap pelaku pencurian uang yakni, ‘AJ’ (20), ‘D’, dan ‘M’ (DPO).
Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono, SH, MH, membenarkan anggotanya melakukan penangkapan tersebut.
“Iya benar, korban K melapor kepada Polsek Koja, karena uang di dalam tas dicuri oleh tiga tersangka tersebut. Saat melintas di Simpang Lima Semper Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, motor korban dihalangi oleh pelaku D dan M yang berpura pura mengobrol di tengah jalan,” kata Kompol Budi, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Rabu (06/03/2019).
“Lalu pelaku AJ membuka dan merogoh isi tas korban yang digendong korban di punggung belakang dan mengambil uang pelapor yang akan disetorkan ke toko sebesar Rp14.271.000 Rupiah,” katanya lagi.
Tim buser Polsek Koja melakukan olah TKP bersama korban dan didapati penangkapan terhadap pelaku AJ sedang berjualan galon air.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya mengambil Rp1.000.000. Dan dibagi hasil bersama kedua rekannya sebesar Rp250.000 per/orang.
Atas perbuatannya terzebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, sebagaimana dijelaskan, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (FJR/ (PMJ))