Pemerintahan
Simponie, Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online di Kota Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meresmikan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie) di Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu, Jumat (10/4).
Dengan sistem ini, waktu penerbitan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan akan lebih efisien.
“Dengan sistem online, SIUP dan TDP dapat selesai dalam waktu satu hari,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Sebelumnya, dengan sistem manual, perizinan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) membutuhkan waktu hingga dua minggu.
Airin berharap sistem ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan izin usaha. Masyarakat diimbau untuk mengurus izin usaha secara langsung. Proses ini tidak dipungut biaya.
Untuk memaksimalkan sistem ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi, terutama dalam memanfaatkan jaringan internet. “Masyarakat harus belajar dan melek teknologi,” ujar Airin.
Selain menghemat waktu, sistem ini juga dapat menghemat biaya karena pemohon izin usaha dapat melakukan proses pendaftaran di mana pun selama tersedia jaringan internet. Namun, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) juga akan membantu untuk membimbing pemohon yang belum memahami proses online.
Jika and ingin mengunjungi Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie), silahkan klik: http://perizinantangsel.co.id/. (kps/kt)