Nasional
Soal Surat ke KPU, Mensesneg: Tidak Istimewa, Itu Prosedur Normatif yang Harus Diteruskan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, memberikan Keterangan Pers terkait Surat Mensesneg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ruang Wartawan Istana, Jakarta, Jumat (5/4).
“Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam perkara Pak Oesman Sapta. Jadi sekali lagi awalnya surat dari Ketua PTUN Jakarta,” ujar Mensesneg mengawali Keterangan kepada Wartawan.
Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden bukan hanya pertama kali ini menerima surat dari PTUN.
“Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN yang rujuknya itu kepada undang-undang PTUN, yaitu pasal 116 undang-undang PTUN, undang-undang nomor 51 tahun 2009, yang di situ dikatakan bahwa Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Pratikno.
Pengiriman surat Ketua PTUN, menurut Pratikno, merujuk kepada Undang-Undang tentang PTUN, sehingga dikirimlah surat kepada Presiden.
“Atas dasar itu, karena ketua PTUN juga ada landasan hukumnya, dan kami juga paham bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang independen, maka atas dasar surat Ketua PTUN itulah kita berkirim surat kepada Ketua KPU,” jelas Mensesneg seraya menegaskan kembali bahwa Surat Mensesneg merupakan tindak lanjut surat ketua PTUN.
Untuk itu, lanjut Mensesneg, di dalam surat yang dikirim itu adalah sekali lagi pertama merujuk kepada surat Ketua PTUN Jakarta, kemudian disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi intinya kita adalah memang menindaklanjuti surat dari ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya. Dan ini bukan yang pertama kali, sudah beberapa kali,” tambahnya.
Kepada KPU pun, lanjut Mensesneg, sudah pernah melakukan surat yang serupa sebelumnya untuk hal yang lain.
“Tidak ada yang istimewa di dalam surat ini. Surat itu adalah sebuah prosedur normatif yang kami harus ditindaklanjuti, harus diteruskan,” tegas Mensesneg.
Rumusan kalimat, “Ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” menurut Mensesneg, merupakan prosedur yang harus dilakukan karena pemerintah akan salah jika tidak meneruskan surat PTUN itu.
“Dan itu sangat biasa, sudah sangat sering kita lakukan dan memang begitu. Karena di dalam undang-undang memang Undang-Undang PTUN kan memerintahkan kepada Presiden dalam hal ini yang menindaklanjuti adalah Mensesneg,” ujarnya.
Soal jawaban dari KPU, Mensesneg mengakui belum membaca namun dirinya menyampaikan bahwa wilayah KPU untuk membuat keputusan menindaklanjuti keputusan PTUN.
Begitu pun halnya, saat ditanya mengenai masuk atau tidaknya nama Oesman Sapta di dalam daftar, Mensesneg menegaskan sekali lagi itu wilayah keputusan KPU.
“Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen. Dan dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Pratikno seraya menyebutkan bahwa bahasa menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 ayat 6, UU Nomor 51 Tahun 2019.
Dengan demikian, Mensesneg menyampaikan tidak ada intervensi pemerintah untuk mempengaruhi KPU.
“Ooo sama sekali tidak. Sama sekali tidak. Seperti yang tadi saya katakan ini adalah satu, dari awal jelas sekali bahwa kita menghormati independensi KPU, selama ini kan juga begitu,” pungkas Mensesneg akhiri keterangan pada wartawan.