Nasional

Sulit Membuktikan Lucas Terlibat

Tak Pernah Bantu Eddy Sindoro Buron

Kabartangsel.com, JAKARTA – Terdakwa Lucas memastikan tak pernah membantu Eddy Sindoro buron ke luar negeri. Apalagi menghubungi Eddy. Fakta dipersidangan bahkan kembali mengarah ke Jimmy.

Jimmy lah yang sesungguhnya membantu Eddy Sindoro dalam pelariannya ke luar negeri. Hal itu terungkap pada lanjutan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2019.

Pada saat itu tim penasehat hukum Lucas, Irwan Muin membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dina Soraya di hadapan ketua majelis, Frengki Tambuwun. “BAP Dina Soraya pada 19 September 2018 dalam perkara kasus Eddy Sindoro dengan jelas dikatakan bahwa Jimmy yang terlibat. Jimmy yang mengatur pelarian Eddy sebagaimana pada laporan BAP,” ujar Irwan.

Advertisement

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga tak menampiknya. Mereka mengakuinya di hadapan ketua majelis. Menurut Irwan, JPU tidak bisa meyangkal alat bukti BAP, pasalnya mereka juga turun langsung di persidangan Eddy Sindoro. “Jadi jelas sudah, dari semua bukti belum ada yang menguatkan Lucas terlibat,” kata Irwan.

Pada sidang sebelumnya tiga saksi yang dihadirkan juga mengungkapkan pernyataan senada. Stephen Sinarto, Michael Sindoro, dan Eddy Sindoro. Kata Irwan ketiga saksi juga tak mengarahkan keterlibatan Lucas. Justru nama Jimmy yang menguat dipersidangan.  “Dan, Dina Soraya yang pernah jadi saksi  juga mengaku komunikasi pertama kali dijalin dengan Jimmy,” katanya.

Dina dan Jimmy dinilai melakukan kerja sama dalam membantu pelarian Eddy Sindoro. Alat bukti berupa aplikasi Face Time dengan alamat kaisar 555716@gmail.com adalah milik Jimmy seperti yang tertuang dalam BAP Dina. Di mana akun Face Time memuat percakapan keduanya yang menjadi bukti kuat JPU yang justru diarahkan kepada Lucas.

Sementara usai sidang terdakwa Lucas kembali menegaskan kegagalan JPU membeberkan fakta dipersidangan. Alat bukti rekaman yang kembali ditampilkan dalam sidang juga keasliannya diragukan Lucas. Dengan tegas Lucas menolak bukan dirinya dalam percakapan itu.  Begitu pun dengan percakapan hingga pertemuan. Bagi Lucas, selama persidangan sebelumnya hanya satu yakni Dina Soraya  yang menuduh seolah-olah pengguna akun FaceTime Kaisar 555716@gmail.com itu adalah Lucas.

Advertisement

“Ternyata hari ini terbukti dalam persidangan, Dina sendiri sudah pernah membuat BAP di hadapan penyidik pada tanggal 19 September 2018. Di BAP itu diperiksa oleh penyidik Ibrahim Cholil. Dan nyata-nyata ada dalam berkas perkara Eddy Sindoro, BAP itu menegaskan dua hal yang penting. Satu menegaskan, pengguna akun Facetime Kaisar 555 itu adalah Jimny.Demikian pernyataannya Dina,” ujar Lucas.

Yang kedua dari BAP Dina itu, ditegaskan bahwa yang meminta bantuan pada Dina untuk mengurus Eddy Sindoro dari Kuala Lumpur ke Indonesia kemudian keluar lagi dari Indonesia ke Bangkok pada 29 Agustus 2018 adalah Jimmy. Karenanya menurut Lucas, dua hal penting ini adalah hal yang nyata dalam BAP Dina.

“Sayang sekali ternyata JPU yang sama, tetapi dia tidak mengungkapkan kebenaran materil ini. Hanya diungkapkan oleh penasehat hukum kami. Seharusnya kebenaran materil ini harus diungkapkan oleh jaksa sendiri untuk mendapatkan kebenaran materil yang hakiki. Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan,” pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan Lucas sebagai terdakwa. Lucas dinilai membantu Eddy kembali luar negeri. Padahal posisi Eddy telah menjadi tersangka dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. Hingga kasus ini bergulir di pengadilan pernyataan saksi justru membuat posisi Lucas menjadi bias. Tak ada bukti kuat yang mempertegas Lucas terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Advertisement

Source

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version