Banten

Tabrak Taxi dan Pengendara Motor, Anak Gubernur Banten Hanya Dikenakan Sanksi Tilang

Raka Widyarma, putra Gubernur Banten Rano Karno, dipastikan hanya dikenakan sanksi tilang oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Sanksi tilang diberikan akibat Raka lalai mengendarai mobilnya, Honda HRV bernomor polisi B 1776 SGM, di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta hingga mengenai taksi dan sepeda motor di sana, Rabu (9/3/2016) lalu.

“(Masalahnya) sudah selesai secara musyawarah, Senin (14/3/2016) kemarin. Hasil musyawarahnya, Raka kasih ganti rugi ke korban. Raka sendiri sanksinya tilang,” kata Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Mochamad Salim Margie seperti dilansir Kompas, Selasa (15/3/2016) siang.

Salim memastikan, tidak ada sanksi lain di luar sanksi tilang yang dikenakan terhadap Raka. Adapun pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut adalah sopir taksi Blue Bird, Wawan Sujaimun, dengan pengendara sepeda motor bernama Rastu Anggoro.

Advertisement

Berdasarkan pengamatan pada kendaraan Wawan dan Rastu yang ditabrak mobil Raka, kerusakan parah tampak di bagian depan. Bagian depan mobil taksi Blue Bird yang dikendarai Wawan hancur seluruhnya, termasuk rangkaian mesin di bawah kap depan mobil tersebut.

Adapun sepeda motor milik Rastu hanya tinggal bodi dan ban belakang. Bagian depan sepeda motor itu, termasuk ban depannya, sudah terlepas.

Kecelakaan itu terjadi akibat mobil Raka melaju melawan arah, dengan maksud berusaha menyalip kendaraan di depannya. Namun, mobil Raka tidak berhasil menyalip sehingga menabrak taksi yang datang dari arah yang berlawanan.

Di belakang taksi tersebut ada sepeda motor yang juga menabrak taksi karena di depannya terlebih dahulu terjadi kecelakaan.

Advertisement

Akibat kecelakaan tersebut, Wawan dan Rastu mengalami luka serius. Keduanya sempat dirawat di rumah sakit dan kembali melanjutkan rawat jalan di rumah masing-masing. (red)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version